Selasa, 03 November 2015

JENIS-JENIS NORMA

Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.

Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
            Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.

Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
 
Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri.

Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.

Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
 
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengaturtatatertib.Adapulayangmenganggapadatistiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
 
            Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara

Contoh dari norma hukum adalah :
a. “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi - tingginya 15 tahun”.
b. “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c. “Dilarang mengganggu ketertiban umum”.

5 Norma Kebiasaan ( adat istiadat )
Norma kebiasaan (adat istiadat )  didasarkan pada hasil perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi suatu kebiasaan. Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulang - ulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup. Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat.
Adat istiadat adalah kebiasaan - kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
 Contoh norma kebisaan senbagai berikut:
a. Berjabat tangan ketika kita bertemu dengan sahabat atau kerabat yang tidak pernah               bertemu dalam waktu lama.
b. Mengetuk pintu ketika hendak masuk rumah teman atau bertamu.
c. Minta maaf terlebih dahulu apabila melakukan kesalahan.
d. Menjawab pertanyaan orang tua dengan sopan.
e. Bertutur kata dengan bijak ketika bicara dalam telefon.


Senin, 02 November 2015

ARSIP DIGITAL


I. Pengertian Arsip Digital
          Menurut asalnya arsip berasal dari bahasa yunani “archivum yang artinya tempat untuk menyimpan. Sementara itu tempat penyimpanan dokumen masa pemerintahan berada di  Balai Kota   (archeon). Dengan  demikian, arsip yang mengadopsi istilah  “archief ” dari bahasa Belanda yang ada kemiripan dengan bahasa Yunani  “achivum ” yang mempunyai wayuh arti. Arsip disatu sisi berarti warkat yang disimpan yang wujudnya dapat selembar surat, kuitansi, data statistik, film, kaset, CD, dan  sebagainya.  

Arsip elektronik atau arsip digital merupakan informasi yang terkandung dalam file dan media elektronik, yang dibuat, diterima, atau dikelola oleh organisasi maupun perorangan dan menyimpannya sebagai bukti kegiatan. Arsip Elektronik atau sering disebut juga arsip digital merupakan arsip yang sudah mengalami perubahan bentuk fisik dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik.  Proses konversi arsip dari lembaran kertas menjadi lembaran elektronik disebut alih media.  Proses alih media menggunakan perangkat komputer yang dibantu dengan perangkat scanner kecepatan tinggi.

Hasil alih media arsip disimpan dalam bentuk file-file yang secara fisik direkam dalam media elektronik seperti Harddisk, CD, DVD dan lain-lain. Penyimpanan file-file ini dilengkapi dengan Database yang akan membentuk suatu sistem arsip elektronik yang meliputi fasilitas pengaturan, pengelompokan dan penamaan file-file hasil alih media.

Sistem arsip elektronik merupakan otomasi dari sistem arsip manual.  Maka sistem arsip elektronik sangat tergantung dengan sistem arsip manual, dengan kata lain sistem arsip elektronik tidak akan terbentuk tanpa ada sistem arsip manual.

Untuk dapat mengelola arsip elektronik atau arip digital dengan baik maka dibutuhkan pengetahuan tentang daur hidup arsip elektronik sehingga dapat dipelajari setiap tahapannya. Sepeti halnya arsip konvensional maka arsip elektronik memiliki pula daur hidup mulai dari tahap penciptaan, penyimpanan dan penemuan kembali, manipulasi, distribusi dan penyusutan.  

Perkembangan teknologi kearsipan telah membawa arsip ke dalam dunia baru yang memudahkan penyimpanan arsip berkembang mengikuti trend teknologi terkini. Sehingga jumlah kapasitas, daya tahan dan harga menjadi sebuah pertimbangan serius untuk melakukan pemilihan hardware penyimpanan data arsip digital.
Pencurian data arsip digital menjadi hal yang sangat sensitif. Terutama ketika media penyimpanan disimpan dalam media yang langsung terpasang pada server atau jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet. Terutama arsip-arsip yang masuk kategori rahasia negara, perbankan dan rencana organisasi yang menyangkut kepentingan organisasi ke depannya. Agar data lebih aman, sebaiknya arsip digital yang memiliki nilai privasi tinggi tidak disimpan di media penyimpanan yang terpasang pada server.
Meskipun rawan pencurian data, dengan arsip yang telah dilakukan alih media arsip ke dalam bentuk digital lebih mudah untuk disebarluaskan. Misalkan dalam suatu organisasi ada staff yang membutuhkan arsip, arsiparis dapat mengirimkan arsip melalui surat elektronik maupun jaringan komputer intranet kantor. Cara ini selain hemat waktu juga menghemat tenaga arsiparis karena tidak perlu mencari arsip melalui rak-rak arsip.
Sebenarnya banyak kemudahan yang diberikan ketika arsip telah disimpan dalam bentuk digital. Namun jika prosesnya tidak diiringi dengan bijaksana dan tidak adanya pengetahuan yang cukup dari pustakawan akan menjadi senjata makan tuan bagi si arsiparis sendiri.
Evolusi yang cepat dalam teknologi computer dan juga pada system informasi telah melahirkan isu mengenai manajemen arsip elektronik yang berkaitan dengan ketersediaan, otentisitas, kelengkapan serta nilai guna. Di lingkungan kerja yang berbasis elektronik, beberapa perubahan perlu diperhatikan dalam bidang kearsipan mulai dari penciptaan, penggunaan, penilaian, dan pemeliharaan.

Ada empat prinsip dalam kerangka pelaksanaan manajemen arsip elektronik menurut International Council on Archives :
1. Arsip elektronik harus masuk dalam daur hidup system elektronik yang menciptakan arsip untuk menjamin penciptaan dan retensi arsip elektronik yang otentik, terpercaya dan terpelihara.
2. Harus ada jaminan bahwa penciptanya menciptakan arsip yang otentik, terpercaya dan terpelihara.
3. Adanya proses penilaian arsip elektronik.
4. Kebutuhan akan pemeliharaan dan pengaksesan untuk menjamin arsip elektronik dapat tersedia, dapat diakses dan dimengerti.

Dengan meluasnya penggunaan elektronik untuk merekam informasi dalam bentuk media magnetic digital/optic dan dapat dibaca atau ditemukan informasinya dengan melalui mesin computer, seperti misalnya pengakuan keabsahan dalam perspektif hukum pembuktian dan pengaturan untuk mengakses informasi yang berasal dari arsip.

Oleh karena itu, bagi kita yang mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan arsip elektronik perlu mengkaji prioritas-prioritas implementasi arsip elektronik, ini disesuaikan dengan perkembangan jaman, perkembangan teknologi, perkembangan dan kebutuhan organisasi terutama dalam menghadapi tuntuta untuk memberikan layanan prima kepada masyarakat, manfaat yang diterima, dan keterseidiaan dana. Dengan Pengkajian yang matang dan terencana, diharapkan akan dapat mengembangkan program arsip elektronik sesuai dengan tahapan kebuthan organisasi. Arsip elektronik merupakan arsip-arsip yang disimpan dan diolah di dalam suatu format, dimana hanya computer yang dapat memprosesnya.


·        Manfaat Arsip Elektronik

1.  Cepat ditemukan dan memungkinkan pemanfaatan arsip atau dokumen tanpa meninggalkan meja kerja.
2.  Pengindeksan yang fleksibel dan mudah dimodifikasi berdasarkan prosedur yang telah dikembangkan akan menghemat tenaga, waktu dan biaya.
3.  Pencarian secara full-text, dengan mencari file berdasarkan kata kunci maupun  nama dan menemukannya dalam bentuk full text dokumen.
4.  Kecil kemungkinan file akan hilang, hal ini karena kita hanya akan melihat di layar monitor atau mencetaknya tanpa dapat mengubahnya. Kita dapat mencarinya bedasarkan kata atau nama file jika tanpa sengaja dipindahkan. Tentunya ada prosedur unutk membackup ke dalam media lain, misalnya CD atau external hard disk.
5.  Menghemat tempat, dengan kemampuan 1 CD-RW berkapasitas 700 MB akan mampu menyimpan dokumen dalam bentuk teks sebanyak ± 7000 lembar (1 lembar setera dengan 100 KB dalam format PDF) atau ±700 foto (1 foto setara dengan 1 Mb dalam format JPEG).
6.  Mengarsip secara digital, sehingga risiko rusaknya dokumen kertas atau buram karena usia dapat diminimalisir karena tersimpan secara digital. Juga berisiko akan berpindahnya dokumen ke folder yang tidak semestinya tau bahkan hilang sekalipun akan aman karena disimpan secara digital.
7.   Berbagai arsip secara mudah, kerena berbagi dokumen dengan kolega maupun klien akan mudah dilakukan memalui LAN bahkan internet.
8.  Meningkatkan keamanan, karena mekanise kontrol secara jelas dicantumkan pada buku pedoman pengarsipan secara elektronis, maka orang yang tidak mempunyai otorisasi relatif sulit untuk mengaksesnya.
9. Mudah dalam melakukan recovery data, dengan memback-up data ke dalam media penyimapanan yang compatible. Bandingkan dengan men-recovery dokumen kertas yang sebagian terbakar atau terkena musibah banjir ataupun pencurian, pemback-upan akan sulit dilakukan lagi.
·        Arsip elektronik atau arsip digital diciptakan melalui proses digitalisasi dari arsip konvensional dimana proses ini membutuhkan tahapan-tahapan
a. Tahapan pengumpulan bahan


Arsip yang dipilih untuk dilayankan adalah dengan mempertimbangkan kegunaan arsip diman arsip yang sering dicari oleh pengguna adalah yang menjadi prioritas pertama, kemudian adalah arsip yang sudah rapuh atau segera rusak, untuk menjaga, merawat, maupun untuk pertimbangan perlindungan maka arsip-arsip yang sudah rapuh didahulukan untuk dilayankansehingga disamping sebagi fungsi pelayanan juga untuk fungsi perlindungan. Pertimbangan selanjutnya adalah dari sisi informasi, semakin penting informasi yang terkandung di dalam arsip maka arsip tersebut menjadi prioritas untuk segera dilayankan.
b. Tahapan Pemindaian


          Tahapan pemindaian dimana arsip konvensional jenis tekstual dan jenis foto dilakukan pemindaian dengan alat pemindai yaitu scanner. Proses pemindaian dilakukan dengan hasil disesuaikan pada format TIFF yaitu format image tanpa kompresi dan resolusi pada 600dpi untuk perlindungan arsip. Pemindaian arsip asli direkomendasikan untuk menggunakan resolusi minimum 300 dpi (dot per inch) dan disimpan dalam bentuk dokumen elektronik dalam format tertentu seperti TIFF, GIF, JPEG, dan PDF. Arsip elektronik tersebut harus memiliki informasi yang sama seperti dokumen aslinya. Kalau terpaksa dikompresi, sebaiknya menggunakan kompresi yang bersifat lossless (tanpa kehilangan informasi).


c. Tahapan Manipulasi


Tahapan dimana arsip elektronik disesuaikan sehingga nantinya dapat digunakan pada aplikasi dengan baik. Karena file hasil digitalisasi adalah sangat besar dan berformat TIFF maka pada tahapan ini diubah formatnya ke dalam bentuk pdf dan ukuran resolusi diperkecil sampai dengan 25% dari aslinya.
d. Tahapan Entry Data


Setelah arsip elektronik dilakukan proses manipulasi dan siap untuk digunakan maka selanjutnya adalah melakukan entry data dimana data deskripsi arsip disesuaikan dengan arsip elektronik sehingga pengguna dapat melakukan pencarian dari aplikasi ini dengan menggunakan kata kunci sesuai dengan deskripsi arsip dan dpat langsung melihat arsip elektronik hasil penemuan kembali tersebut. Dengan layanan yang langsung dapat menggunakan arsip.

e. Tahapan Editing dan Koreksi


Tahapan terakhir diman pada tahapan ini disamping dilakukan koreksi terhadap pengetikan deskripsi arsip juga dilakukan koreksi apakah data deskripsi arsip yang dientry sudah sesuai dengan arsip elektronikanya. Jika pengetikan maupun kesesuaian data belum benar maka segera dilakukan editing yang diharapkan dari proses koreksi dan editing ini tidak ada kesalahan teknis dalam hal pengetikan dan kesesuaian data.
·        Keuntungan Arsip elektronik atau arsip digital

1.     Terdapatnya salinan arsip dalam bentuk elektronik.
2.     Terjamin terekamnya informasi yang terkandung dalam lembaran arsip.
3.     Kemudahan akses terhadap arsip elektronik
4.     Kecepatan penyajian informasi yang terekam dalam arsip elektronik.
5.     Keamanan akses arsip elektronik dari pihak yang tidak berkepentingan.
6.     Sebagai fasilitas backup arsip-arsip vital.

·        Kelemahan Arsip elektronik atau arsip digital

1. Adanya peluang untuk memanipulasi file (menciptakan, menyimpan,
memodifikasi, atau menghapus) dalam segala cara;


2. Kesulitan untuk berbagai file karena format file maupun ketersedian jaringan
maupun akses untuk berbagi file dengan yang lain;


3. Kemungkinan rusaknya file setiap saat tanpa adanya indikasi terlebih dahulu,
misalnya server terserang oleh virus atau terhapusnya data secara permanen
kerena tidak sengaja.




Untuk membuat dokumen digital beberapa persiapan perlu dila-kukan agar dalam pembuatan dokumen digital tersebut lancar. Adapun yang dipersiapkan meliputi:

1. Perangkat keras

• Komputer.

Perangkat keras komputer yang digunakan tentunya sangat bervariasi dari komputer dengan spesifikasi standarsampai kepada komputer dengan spesifikasi sangat baik. Semakin banyak dokumen digital yang harus dikelola, maka semakin membutuhkan perangkat komputer dengan spesifik baik.
·        Alat Pemindai (Scanner).

Dalam memilih alat yang akan digunakan untuk memindai dokumen koleksi kita hendak-nya kita lakukan sangat hati-hati dan kita sesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan pendanaan perpustakaan.

2. Perangkat lunak

Dalam memilih perangkat lunak ini kita juga harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran yang kita miliki. Beberapa perangkat lunak yang diperlukan antara lain seperti:

• Vistascan atau Hpscan atau perangkat lunak pemindai yang lain (biasanya disertakan pada waktu kita membeli alat pemindai atau scanner);

• Adobe Acrobat (versi lengkap) untuk menghasilkan dokumen dalam format PDF (Portable Document Format);

• MSWord untuk menulis dokumen yang kemudian disimpan dalam format DOC, RTF ataupun PDF.




II. Implementasi Web Based Application Digital Records Management System Digital Cabinet

Sebagai solusi atas masalah-masalah pada pengelolaan arsip konvensional (berbasis kertas), implementasi sistem arsip digital di perusahaan  atau institusi pemerintah, menjadi pilihan terbaik. Arsip digital memberi banyak kelebihan untuk mengatasi kelemahan pengelolaan arsip konvensional.  Implementasi sistem arsip digital akan berhasil apabila diterapkan dengan dukungan sumber daya manusia yang mempunyai pengetahuan dan ketrampilan mengelola sistem arsip digital. 

          Digital Cabinet™ bekerjasama dengan perusahaan swasta dan institusi pemerintahan menyelenggarakan pelatihan internal (workshop atau training) dalam pengelolaan arsip digital.  Program Training Sistem Arsip Digital dari Digital Cabinet™ ini untuk memastikan peningkatan pengetahuan dan ketrampilan dalam pengoperasian perangkat sistem arsip digital.

          Dalam layanan ini, Digital Cabinet™ bekerja sama dalam implementasi aplikasi (software) Digital Records Management System di perusahaan. Tidak hanya memasang aplikasi saja, Digital Cabinet™ juga memberikan supervisi, pelatihan dan transfer pengetahuan teknis proses alih media, termasuk rekomendasi perangkat alih media, untuk memastikan keberhasilan dan kesinambungan proses implementasi.

Secara umum ada tiga alasan perusahaan memilih layanan ini, antara lain:
·        Security. Arsip atau dokumen yang akan dialihmediakan (digitalisasi) masuk dalam kategoribersifat sangat penting, rahasia dan sensitif bagi perusahaan. Sehingga policy perusahaan hanya memperbolehkan staf internal yang memegang arsip tersebut. Dengan melakukan proses alih media secara internal maka perusahaan akan merasa nyaman dan aman karena tidak ada pihak di luar perusahaan yang mengakses dokumen atau arsip rahasia.
·         Jumlah arsip atau dokumen yang akan dialihmediakan tidak banyak, sehingga dapat dilakukan oleh SDM internal perusahaan.


·         Perusahaan telah memiliki bank data file dokumen/arsip digital, baik arsip yang memang 'born digital' maupun hasil proses 'alih media' yang tersimpan dalam Hard Disk/CD/DVD ROM
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Digital Cabinet™ bekerja bersama dengan perusahaan dalam pengelolaan arsip digital perusahaan dengan mengimplementasikan unique tool aplikasi akses arsip digital berbasis web (web based application) Digital Records Management System (DRMS) Digital Cabinet™.


Aplikasi pengelolaan (manajemen) arsip digital ini khusus dikembangkan (development) dan dimplementasikan oleh Digital Cabinet™ sejak 2006.

·         Dengan sistem aplikasi ini, SDM perusahaan akan sangat mudah dan cepat dalam mengakses dokumen atau arsip digital bila dibutuhkan untuk merespon suatu persoalan pada nasabah / tenant / klien / peserta yang muncul tiba-tiba, menerima notifikasi apabila suatu kontrak dengan tenantsaatnya diperpanjang (expired), atau untuk keperluan internal lainnya, misal dalam meeting Board of Directors. Contoh lain adalah kemudahan dalam mengelola dan mengorganisasikan arsip-arsip legal di perusahaan.
·         Memungkinkan perusahaan untuk memberi kesempatan pada pihak di luar perusahaan (klien/investor/mitra) untuk mengakses arsip perusahaan dengan pembatasan waktu akses dan kontrol keamanan yang dikendalikan oleh perusahaan. Arsip digital yang diakses akan diberiwatermark (penanda) sesuai identitas user pengakses.


·         Proses pencarian arsip, tidak akan memboroskan waktu kerja SDM lagi. Semudah menggunakan search engine "google", cukup masukkan kata kunci (keyword), arsip yang dicari akan tampil. Aplikasi ini juga bisa diintegrasikan dengan aplikasi customer system yang telah ada (existing) di perusahaan.


·         Selain kemudahan dan kenyamanan dalam pengoperasian, aspek keamanan data adalah prioritas utama. Aplikasi Records Management System Digital Cabinet™ dikembangkan dengan fitur keamanan data termutakhir, mulai dari identifikasi dan otorisasi user hingga enkripsi data. Peningkatan fitur keamanan data dapat ditambah dengan filterisasi hanya komputer tertentu yang diperbolehkan mengakses aplikasi. Cara dan hak pengaksesan arsip oleh user juga akan dibedakan menurut jabatan user dalam institusi serta tingkat kerahasiaan arsip (top secret, secret, confidential).

III. Manajemen Arsip Digital dengan OpenDocMan


Di awal, masyarakat hanya mengenal dokumen tercetak sebagai media menyimpan informasi. dokumen tercetak inilah yang selanjutnya disebut dengan istilah arsip.  Sejalan dengan perkembangan teknologi informasi arsip tidak hanya tersimpan dalam format tercetak tetapi juga format digital.
Saat ini dengan mudah seseorang dapat mengahasilkan arsip dalam format digital. ketika ada menyusun laporan dan mengetiknya dengan menggunakan aplikasi Microsoft Office maka, file yang anda hasilkan adalah arsip dalam format digital. Dengan kata lain arsip tersebut merupakan arsip yang terlahir dalam format digital atau born digital. Lalu pertanyaan adalah, bagaimana mengelola arsip dalam format digital tersebut? apakah pengelolaan sama dengan pengelolaan arsip dalam format tercetak? Ataukah konsep pengelolaannya berbeda?


Salah satu cara yang dapat digunakan adalah dengan menggunakan aplikasi OpenDocman. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web yang digunakan untuk manajemen dokumen digital. OpenDocMan dikembangkan berdasarkan ISO 17025/IEC yaitu standar ISO untuk manajemen dokumen. Dengan aplikasi ini pengelolaan arsip digital akan dilakukan secara terpusat.
OpenDocMan merupakan aplikasi berbasis open source. Sebagai aplikasi open source memungkinkan OpenDocMan diunduh, digunakan dan didistribusikan ulang secara gratis. Aplikasi ini dibangun menggunakan PHP sebagai bahasa pemrograman dan menggunakan MySQL sebagai aplikasi database.  OpenDocMan dapat menggunakan IIS atau Apache sebagai web server.
Sebagai aplikasi manajemen dokumen, OpenDocMan memiliki berbagai fasilitas. Fasilitas yang dimiliki OpenDocMan antara lain, proses instalasi otomatis, fasilitas unggah file, fasilitas review dokumen, fasilitas pembuatan kategori jenis arsip, fasilitas pembuatan ruas tambahan serta fasilitas pencarian koleksi. Untuk menggunakan aplikasi ini anda dapat mengunduhnya di http://www.opendocman.com


IV. KRITERIA PEMILIHAN MEDIA
Cara pemilihan media penyimpanan secara mudah seperti di atas bukan satu-satunya cara yang tepat tetapi lebih dimaksudkan untuk mempersempit pemilihan media tergantung dengan jenis arsip elektroniknya. Cara lain adalah dengan mempertimbangkan enam kriteria pemilihan media penyimpanan yaitu :


·        Longevity
Media penyimpanan harus memiliki Longevity yaitu daya tahan atau kemampuan untuk tetap baik pada saat disimpan di dalam lemari penyimpanan. Semakin lama daya tahan suatu media dapat disimpan dalam lemari penyimpanan maka makin baik pula nilai longevitynya. Batas suatu media dikatakan baik adalah apabila media tersebut dapat disimpan sekurang-kurangnya selama 10 tahun, jika kurang dari waktu itu maka dikatakan kurang baik, dan jika mampu bertahan lebih dari 10 tahun bukan merupakan nilai lebih karena bisa jadi media tersebut sudah tidak tersedia lagi di pasaran umum.
·        Capacity
Media penyimpanan harus memiliki capacity yaitu kemampuan untuk menyimpan dengan kapasitas ruang simpan yang besar.Semakin besar ruang simpan yang dapat disediakan suatu media maka semakin baikpula media tersebut. Tidak ada ukuran baku bahwa media penyimpanan dengan ukuran sekianadalah baik atau buruk, karena sifat media itu sendiri yang selalu bertambah ukuran ruang simpannya sesuai dengan perkembangan teknologi penyimpanan. Sehingga ukuran ruang simpan adalah relative dengan membandingkan antara media simpan yang ada di pasaran saat itu. 
·        Viability
Viability adalah kemampun suatu media untuk melakukan pengecekan secara mandiri terhadap kesalahan dalam penulisan maupun pembacaan dari dan ke media tersebut. Kemampuan mendeteksi kesalahan khususnya pada saat melakukan penulisan pada media tersebut merupakan fasilitas yang dibutuhkan mengingat fungsi dari media tersebut adalah sebagai sarana backup arsip yang merupakan dokumen dengan nilai kesejarahan, sehingga kesalahan dalam penulisan dalam media yang tidak memiliki kemampuan mendeteksi kesalahan merupakan kerugian besar, yaitu resiko kehilangan arsip itu sendiri.      
·        Obselescence
Adalah ketersediaan media penyimpanan tersebut ada atau tidak di pasaran atau apakah media tersebut gampang didapatkan pada saat itu maupun nantinya pada tahun-tahun kemudian. Batasan suatu media dikatakan memiliki obselescence yang baik adalah jika media tersebut mudah di dapatkan minimal sampai dengan 10 tahun kemudian. Jika kurang dari itu harus segera melakukan pergantian media penyimpanan yang menggunakan teknologi lebih baru.

·        Cost
Mudah dipahami, pemilihan media harus mempertimbangkan apakah media penyimpanan tersebut murah dengan pengertian perbandingan kapasitas dengan biaya yang harus dikeluarkan adalah ringan. Bisa jadi harga suatu media adalah murah namun jika memiliki kapasitas yang kecil maka biaya untuk media tersebut adalah mahal jika dibandingkan dengan media lain dengan harga sedikit lebih mahal namun memiliki ruang kapasitas beberapa kali lipatnya, contoh perbandingan media seperti ini adalah disket dan CD. Media penyimpanan berupa disket harga per keping lebih rendah sedikit dibandingkan dengan media CD, namun kapasitas simpan CD berkisar 450 kali kapasitas disket, sehingga perbendaan harga per keping yang sedikit menjadi tidak berarti jika dibandingkan dengan kapasitas muat penyimpanannya.
·        Susceptibility
Seperti longevity, kriteria terakhir adalah tentang daya tahan media, bedanya adalah susceptibility merupakan kemampuan untuk tetap dalam kondisi yang baik pada saat dipergunakan. Ukuran kemampuan daya tahan yang baik atau tidak adalah dengan berapa kali media tersebut masih dalam keadaan baik jika dilakukan akses baca. Jika media penyimpanan tersebut masih mampu dibaca hingga 1000 kali maka dikatakan media tersebut adalah baik, jika kurang dari itu adalah buruk

 V. Aspek Hukum Alih Media Elektronik atau Digitalisasi

Livia Iacovino, seorang dosen pada School of Information Management and System, Monash University, dalam artikelnya mengenai ‘The Nature of the Nexus Between Recordkeeping and the Law’ mengemukakan hubungan intrinsik antara pengelolaan arsip (recordkeeping) dan hukum (law), yakni:
                         
·        Records form an integral part of the governance of legal and social relationships (arsip membentuk bagian integral dari pengaturan hubungan hukum dan sosial);
·        Records support legal rights and obligations within the legal system (arsip mendukung hak dan kewajiban hukum dalam suatu sistem hukum);
·        Records are required to regulate business and social activity (arsip diperlukan untuk mengatur bisnis dan aktivitas sosial);

·        Records provide evidence or proof of a particular activity (arsip memberikan bukti suatu aktivitas tertentu); dan
·        Records contributre to personal, organisational and democratic accountability which underpins the legal system (arsip mendukung akuntabilitas personal, organisasional dan demokratis yang mendasari sistem hukum).

Arsip elektonik atau arsip digital sebagai arsip media baru harus juga memiliki tingkat kepercayaan sebagai sebuah arsip legal seperti halnya arsip konvensional bermedia kertas. Dengan diakuinya arsip elektronik sebagai dokumen legal, maka arsip elektronik dapat dijadikan bukti/petunjuk riwayat organisasi secara eksplisit. Dalam konteks legal, arsip elektronik merupakan sebuah bukti yang dapat berupa dokumentasi, perkataan, citra bergerak maupun bentuk lain.

Selain utuh dan akurat, arsip elektronik harus memiliki tiga karakteristik utama yaitu:

1. Konten atau kandungan: Merupakan informasi yang membangun sebuah arsip yang dapat berupa kata-kata, gambar, simbol, dan sebagainya.
2. Konteks: Lingkungan di luar konten yang turut serta dalam pembuatan, penerimaan, serta penggunaan sebuah arsip yaitu lingkungan organisasi, fungsional, dan operasional.
3. Struktur: Format fisik dan logika sebuah arsip serta hubungan antar elemen di dalamnya.

Kendala-kendala tentang legalitas Arsip elektronik adalah karena terbatasnya Peraturan Pemerintah dalam hal pemahaman yakni :
1. Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur legalitas untuk Arsip-arsip elektronik yang pada proses awal penciptaannya menggunakan computer.
2.Peraturan Pemerintah ini berlaku dan diterapkan bagi dokumen Arsip yang ada dan tercipta di lingkungan.

Perangkat Legalitas alih media elektronik diantaranya adalah UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen perusahaan dan Aturan Pelaksanaannya: PP 88 tahun 1999 Tata cara Pengalihan Dokumen Perusahaan ke dalam Mikrofilm dan media lainnya, dan PP 87 tahun 1999 Tata cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan. Selain itu terdapat UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU-ITE 2008. Misalnya untuk dokumen-dokumen elektronik perusahaan, dalam Konsideran UU No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dinyatakan (huruf e) bahwa pembuatan dan penyimpanan dokumen, tetap diperlukan untuk menjamin kepastian hukum dan melindungi kepentingan para pihak dalam suatu hubungan hukum, karena itu kewajiban membuat dan menyimpan dokumen harus tetap dijalankan dengan mengupayakan tidak menimbulkan beban ekonomis dan administrative yang memberatkan, untuk itu perlu diadakan pembaharuan mengenai media yang memuat dokumen dan pengurangan jangka waktu penyimpanannya.

Sementara itu, dalam bagian lain (huruf f) dinyatakan bahwa kemajuan teknologi telah memungkinkan catatan dan dokumen yang dibuat di atas kertas dialihkan ke dalam media elektronik atau dibuat secara langsung dalam media elektronik.  

Adapun aspek legalitas dengan jelas dinyatakan sebagai berikut: Setiap pengalihan dokumen perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib dilegalisasi.

1. Legalisasi sebagaimana dimaksud dala Pasal 13 dilakukan oleh pimpinan perusahaan atau pejabat yang ditunjuk di lingkungan perusahaan yang bersangkutan, dengan dibuatkan berita acara.

2. Berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
·        Keterangan tempat, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukannya legalisasi;
·        Keterangan bahwa pengalihan dokumen perusahaan yang dibuat di atas kertas ke dalam mikrofilm atau media lainnya telah dilakukan sesuai dengan aslinya; dan
·        Tanda tangan dan nama jelas pejabat yang bersangkutan.

Dalam Pasal 15 dinyatakan bahwa (1) Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah. (2) Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya. Dari pasal-pasal UU No. 8 Tahun 1997 terlihat jelas bahwa aspek legalitas alih media dokumen atau arsip sebenarnya terkait erat dengan masalah Confidential, Integrity, dan Autenticity (Kerahasiaan, Integritas, dan Otentitas) sebuah arsip yang akan dijadikan alat bukti.

1. Confidential (Kerahasiaan)
Masalah kerahasiaan mengacu pada perlindungan arsip terhadap akses dan perubahan arsip dari yang tidak berhak (unauthorized). Untuk masalah ini sebenarnya mesin (komputer) sudah menyediakan seperangkat perlindungan, misalnya melalui acces controls, otorisasi, encrypsi dokumen, dll.



2. Integrty (integritas)

Sementara itu, masalah integritas mengacu pada perlindungan arsip dari penghapusan, revisi, dan perubahan. Masalah ini sudah ada metode perlindungannya, misalnya dengan cara:
·        Arsip elektronik harus diproteksi sebagai read-only bukan over-written,
·        Revisi dan perubahan hanya boleh dilakukan terhadap copy (new record), bukan hasil arsip alih media yang original
·        Kontrol yang ketat harus diberlakukan dalam perencanaan pemindahan (migration planning): alih media atau teknologi baru.

3. Otenticity (Otentisitas)

Adapun masalah otentisitas terkait dengan perkembangan teknologi dan sistem hukum. Terdapat banyak teknik penandaan yang mungkin digunakan untuk membuat arsip elektronik yang tertandai secara digital agar terjaga otentisitasnya. Masing-masing teknik tersebut menyediakan tingkat kepastian dan fleksibilitas yang bervariasi dalam mengidentifikasi dan memberi atribut suatu tanda kepada seseorang dan menjamin otentisitas arsip maupun tanda itu sendiri. Keragaman tersebut menimbulkan kebutuhan bagi lembaga Arsip Universitas untuk mendefinisikan tingkat keterpercayaan sedemikian sehingga sebuah lembaga Arsip Universitas dapat mengasumsikan bahwa arsip elektronik yang telah diberi tanda otentikasi dari lembaga Arsip Universitas adalah otentik, memiliki integritas dan kehandalan yang baik.

Watermarking adalah salah satu metode membubuhkan tanda pada arsip elektronik untuk menjaga otentikasi, integritas, dan validasi tanpa mengubah bentuk ataupun isi dokumen yang bersangkutan. Teknik watermarking yang baik setidaknya memiliki kriteria:

1. Robustness, yaitu arsip harus tetap terdeteksi di saat telah terjadi perubahan pada dokumen yang ditandai. Robustness artinya kemungkinan usaha untuk menghilangkan atau mengganti watermark akan sangat sulit tanpa melakukan perubahan yang sangat mencolok pada arsip sehingga arsip tersebut menjadi tidak berlaku lagi.

2. Imperceptible, yaitu untuk menjamin kualitas arsip yang ditandai, sedapat mungkin tidak tampak mempengaruhi arsip aslinya.

3. Security, yaitu untuk menjaga agar pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas, tidak dapat mengetahui dan mengubah watermark yang disisipkan dalam arsip. Idealnya, watermark harus tidak dapat dideteksi oleh pihak-pihak lain.
Dalam sistem peradilan kita masih dipersoalkan masalah integritas dan otentisitas karena dalam pembuktian perkara masih mengutamakan aspek yuridis formal. Dari aspek teknologi masalah integritas dan otentisitas dapat diuji. Namun untuk sampai pada keabsahan sebagai alat bukti masih perlu saksi-saksi lain.




DAFTAR PUSTAKA