JABATAN
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini masyarakat
Indonesia sedikit banyak telah mengenal atau mengetahui perpustakaan dan
pustakawan melalui media massa yang ditulis sebagai artikel atau berita biasa
di radio dan televisi. Sekolah-sekolah perpustakaan pun telah banyak didirikan,
dan seminar-seminar untuk peningkatan perpustakaanpun telah banyak
diselenggarakan. Pustakaan boleh sedikit merasa bangga perjuangannya selama ini
sudah mulai didengar dan diperhatikan.
Jabatan fungsional Pustakawan
di lingkungan lembaga instansi perpustakaan, dokumentasi dan informasi lembaga
pemerintah telah berjalan yang pada awalnya diatur dengan
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (KEP. MENPAN) Nomor 18
tahun 1988.
Dalam keputusan tersebut
jenjang jabatan Pustakawan diatur dalam 12 tingkat penjenjangan dimulai dari
pangkat II/b (Asisten Pustakawan Madya) sampai dengan pangkat tertinggi IV/e
(Pustakawan Utama). Sistem penjenjangan jabatan Pustakawan bersifat melekat
antara pangkat dan jabatan, artinya setiap jabatan memiliki satu pangkat
tertentu dalam sistem kepangkatan PNS. Salah satu persyaratan untuk
pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional Pustakawan adalah minimal
berpendidikan Diploma II bidang perpustakaan. Meskipun demikian pada awal masa
berlakunya KEP. MENPAN tersebut di atas, pemerintah Indonesia telah
memberi 2 (dua) kali kesempatan pengangkatan “in passing” kepada semua PNS yang
berminat meniti karirnya melalui jabatan fungsional Pustakawan. Sistem “in
passing “ ini tidak akan diadakan lagi untuk masa berikutnya.
Sejak KEP-MENPAN NO.
18 tahun 1988 diterbitkan, dalam pelaksanaannya di lapangan ada beberapa
kendala yang dijumpai oleh Pustakawan antara lain bobot angka kredit per satuan
kegiatan dari butir-butir kegiatan yang ada dirasakan terlalu rendah, jenis dan
jumlah butir kegiatan Pustakawan yang tercakup dalam keputusan tersebut juga
dianggap masih kurang.
Untuk mengatasi
kendala tersebut Kantor MENPAN bersama kantor BAKN bersama Perpustakaan
Nasional RI berupaya menyempurnakan/ menata kembali Keputusan tersebut dengan
menerbitkan Keputusan MENPAN Nomor 33/1998 tentang jabatan fungsional
Pustakawan dan angka kreditnya, sebagai pengganti KEPMEN No. 18 tahun 1988.
Keputusan tersebut diikuti dengan terbitnya Keputusan Bersama Kepala
Perpustakaan Nasional RI dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No.
07 tahun 1998 dan No. 59 tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, sebagai pedoman dalam pelaksanaan
KEP-MENPAN No. 33/1998. Dalam KEP MENPAN No. 33/1998. Jabatan Fungsional
Pustakawan dibedakan dalam 2 (dua) kelompok yaitu Asisten Pustakawan dan
Pustakawan.
Seiring dengan
keluarnya UU No. 22 Tahun 1990 tentang OTDA, ketentuan yang tercantum dalam
keputusan MENPAN No. 33/1998 banyak yang sudah tidak relevan lagi. Ketentuan
tersebut antara lain tentang Tim Penilai Wilayah yang sudah tidak ada lagi,
sebagai konsekuensi hapusnya Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional.
Selain itu dengan keluarnya Keppres No. 87 Tahun 1999, nama jabatan fungsional
pustakawan juga perlu disesuaikan kembali berdasarkan ketentuan yang diatur
dalam Keppres tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, terbit keputusan MENPAN
No. 132/KEP/MENPAN/12/2002 tentang jabatan fungsional Pustakawan dan Angka
Kreditnya yang mengatur kembali tentang Tim Penilai, nama jabatan dan lain-lain
yang berhubungan seperti pembebasan sementara dan pemberhentian dari
jabatan. Keputusan ini juga dilengkapi dengan terbitnya SKB Kepala Perpustakaan
Nasional RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2003 dan Nomor
21 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan dan
angka kreditnya yang memuat aturan-aturan pokok yang harus diikuti dalam
pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan
B. PENGERTIAN
PUSTAKAWAN
Pustakawan adalah
Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan kepustakawanan pada
unit-unit perpustakaan, dokumentasi dan informasi pemerintah dan atau unit
tertentu lainnya.
Pustakawan terdiri
dari :
1.
Pustakawan Tingkat
Terampil adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama
kali serendah-rendahnya Diploma II Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau
Diploma II bidang lain yang disetarakan.
2.
Pustakawan Tingkat
Ahli adalah Pustakawan yang dasar pendidikan untuk pengangkatannya pertama kali
serendah-rendahnya Sarjana Perpustakaan. Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana
bidang lain yang disetarakan.
C. TUGAS POKOK PEJABAT
FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Penugasan kepada
pejabat fungsional Pustakawan harus disesuaikan dengan tugas pokok sesuai
jenjang jabatannya. Hal ini dimaksudkan agar pejabat fungsional Pustakawan
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas pokoknya dan yang bersangkutan dapat
mengumpulkan angka kredit sesuai tugas yang menjadi tanggung jawab. Dengan
demikian akan terjadi pemerataan pekerjaan di antara pejabat fungsionalnya
sesuai jenjang jabatannya.
Tugas Pokok Pustakawan
Tingkat Terampil:
1.
Pengorganisasian dan
pendayagunaan koleksi bahan pustaka /bahan informasi.
2.
Pemasyarakatn
perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Tugas Pokok Pustakawan
Tingkat Ahli:
1.
Pengorganisasian dan
pendayagunaan koleksi bahan pustaka / bahan informasi
2.
Pemasyarakatan
perpustakaan, dokumentasi, dan informasi
3.
Pengkajian
pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
Disamping melaksanakan
tugas pokoknya, pejabat fungsional Pustakawan hendaknya diberi kesempatan untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya melalui berbagai pendidikan atau pelatihan,
utamanya pendidikan atau pelatihan di bidang perpustakaan, dokumentasi dan
informasi. Namun tidak menutup kemungkinan bagi mereka untuk mengikuti diklat
lainnya sepanjang diklat tersebut menunjang pelaksanaan tugas pokok dan
fungsinya sebagai pejabat fungsional pustakawan. Contohnya : diklat bidang
teknologi informasi atau diklat bahasa Inggris.
Dalam rangka
pengembangan profesi, pejabat fungsional Pustakawan selain melaksanakan tugas
pokok sesuai jenjang jabatannya dapat juga melaksanakan tugas-tugas
pengembangan profesi yang meliputi:
1.
Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang perpustakaan, dokumentasi dan
informasi (PUSDOKINFO)
2.
Menyusun pedoman/petunjuk teknis PUSDOKINFO
3.
Menerjemahkan/menyadur buku-buku dan bahan lain di bidang PUSDOKINFO
4.
Melakukan tugas sebagai Ketua kelompok /Koordinator Pustakawan atau memimpin
unit Perpustakaan.
5.
Menyusun kumpulan tulisan untuk dipublikasikan.
6.
Memberi konsultasi kepustakawanan yang bersifat konsep.
D. TUGAS PENUNJANG
Yang perlu
diperhatikan agar Pustakawan tidak melaksanakan tugas penunjang secara
berlebihan, karena akan berakibat terabaikannya tugas pokok yang menjadi
tanggungjawabnya. Prosentase angka kredit kegiatan penunjang yang dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkatnya sebanyak-banyaknya 20% dari angka
kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan /pangkat satu tingkat lebih
tinggi.
Tugas penunjang
meliputi antara lain:
1.
Mengajar
2.
Melatih
3.
Membimbing mahasiswa
dalam penyusunan skripsi, tesis dan disertasi yang berkaitan dengan ilmu
perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
4.
Mengikuti seminar,
loka karya dan pertemuan sejenisnya di bidang kepustakawanan.
5.
Memperoleh gelar
kesarjanaan lainnya.
E. PENGANGKATAN
PERTAMA
Pengangkatan pertama
Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional Pustakawan dapat
dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil tersebut telah memenuhi syarat-syarat
dan angka kredit yang ditentukan.
1.
Pengangkatan pertama
Pegawai Negeri Sipil untuk menduduki jabatan fungsional Pustakawan dapat dilakukan
apabila Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat sebagai berikut:
A. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II (DII)
Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Diploma II (DII) bidang lain untuk
diangkat dalam jabatan Pustakawan Tingkat Terampil.
B. Berijazah serendah-rendahnya Sarjana (SI)
Perpustakaan, Dokumentasi dan Informasi atau Sarjana bidang lain untuk diangkat
dalam jabatan Pustakawan Tingkat Ahli.
C. Bagi Diploma II (DII) dan Sarjana (SI) bidang
lain, harus mengikuti diklat kepustakawanan dan memperoleh sertifikat yang
disetarakan oleh Perpustakaan Nasional RI.
D. Telah bertugas pada Unit Perpustakaan,
dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun
berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keputusan /penugasan dan pimpinan
unit kerja.
E. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
F. Melampirkan surat Penetapan Angka Kredit (PAK)
dari pejabat yang berwenang.
G. Diusulkan oleh pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
2.
Pengangkatan pertama
kali bagi PNS dari jabatan struktural atau fungsional lain ke dalam jabatan
fungsional pustakawan harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam angka 1
serta usia setinggi-tingginya 5 (lima) tahun sebelum mencapai batas usia
pensiun dari jabatan terakhir yang didudukinya.
3.
Pangkat PNS yang
diangkat dalam jabatan fungsional pustakawan adalah sama dengan pangkat yang
dimilikinya sedangkan jenjang jabatannya ditetapkan sesuai dengan angka kredit
yang dimilikinya berdasarkan PAK (Penetapan Angka Kredit) yang telah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang.
4.
Untuk menentukan
jenjang jabatan fungsional pustakawan digunakan angka kredit yang berasal dari
kegiatan pendidikan, pengorganisasian, dan pendayagunaan koleksi
bahan pustaka /sumber informasi, pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan
informasi, pengkajian pengembangan perpustakaan , dokumentasi dan
informasi (khusus untuk jenjang pustakawan ahli) serta pengembangan
profesi.
F. KENAIKAN JABATAN
DAN PANGKAT
1)
Kenaikan Jabatan
a) Kenaikan jabatan
satu tingkat lebih tinggi dapat diberikan kepada pejabat fungsional pustakawan
apabila:
i)
Sekurang-kurangnya telah 1 tahun dalam jabatan terakhir
ii)
Dipenuhi angka kredit minimal yang ditentukan untuk kenaikan jabatan satu
tingkat lebih tinggi, dengan melampirkan PAK yang telah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang.
iii)
Setiap unsure penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam DP3, sekurang-kurangnya
bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
iv)
Diusulkan oleh pimpinan unit yang bersangkutan.
b)
Pejabat Fungsional Pustakawan yang mengalami kenaikan jabatan satu tingkat
lebih tinggi dalam waktu 1 tahun, maka pada tahun ke-2 yang bersangkutan
diwajibkan mengumpulkan angka kredit sekurang-kurangnya 20% dari jumlah angka
kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari
kegiatan pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka /sumber
informasi, Pemasyarakatan perpustakaan, dokumentasi dan informasi., Pengkajian
pengembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi (khusus untuk jenjang
pustakawan tingkat ahli)
2)
Kenaikan Pangkat
1.
Kenaikan pangkat dalam
jabatan fungsional pustakawan dapat dipertimbangkan apabila memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
o Telah menduduki pangkat terakhir
sekurang-kurangnya selama 2 tahun
o Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.
o Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.
o Diusulkan oleh pimpinan unit yang bersangkutan.
2.
Pejabat fungsional
pustakawan yang dapat mencapai angka kredit yang lebih tinggi dari jumlah yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat /jabatan setingkat lebih tinggi, maka
kelebihan jumlah angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan
pangkat/jabatan berikutnya.
3.
Pejabat fungsional
pustakawan yang memperoleh ijazah yang lebih tinggi, dapat dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya sebagai penyesuaian ijazah, dengan ketentuan sebagai
berikut:
o Memperoleh ijazah/STTB serendah-rendahnya Sarjana
(SI) di bidang perpustakaan.
o Memperoleh ijazah/STTB serendah-rendahnya
Sarjana (SI) di bidang lain ditambah dengan diklat kepustakawanan tingkat ahli
yang telah disetarakan oleh Perpustakaan Nasional RI.
o Mendapat ijin belajar atau tugas belajar yang
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
o Sekurang-kurangnya setelah 1 tahun dalam
pangkat terakhir.
o Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan
dalam DP3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
o Memenuhi jumlah angka kredit kumulatif minimal
yang ditentukan untuk pangkat/golongan yang baru.
o Diusulkan oleh pimpinan yang bersangkutan.
G. PEMBERHENTIAN DARI
JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Pejabat Fungsional
Pustakawan diberhentikan dari jabatannya apabila:
1.
Dijatuhi hukuman
disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 dengan
hukuman disiplin tingkat berat yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
kecuali penurunan pangkat.
2.
Pejabat fungsional
Pustakawan sebagaimana tersebut dalam butir 1 tersebut di atas, apabila telah
mencapai batas usia pensiun PNS, maka dalam masa pembebasan sementara yang
bersangkutan dapat diberhentikan sebagai PNS.
3.
Tidak dapat memenuhi
angka kredit yang ditentukan
H. JENJANG JABATAN,
PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG DAN ANGKA KREDIT
NO.
|
JABATAN
|
PANGKAT DAN GOL. RUANG
|
PERSYARATAN ANGKA KREDIT KENAIKAN
PANGKAT/JABATAN
|
|
KUMULATIFMINIMAL
|
PERJENJANG
|
|||
A
|
Pustakawan tingkat Terampila. Pustakawan
Pelaksanab. Pustakawan Pelaksana Lanjutan
c. Pustakawan
Penyelia
|
Pengatur Muda Tk.
I/IIbPengatur II/c
Pengatur Tk. I/ IId
Penata Muda / IIIa
Penata Muda Tk.
I/IIIb
Penata /IIIc
Penata Tk. I/IIId
|
40
60
80
100
150
200
300
|
20
20
20
50
50
100
|
B
|
Pustakawan Tingkat
Ahli:a. Pustakawan Pratamab. Pustakawan Muda
c.Pustakawan Madya
d. Pustakawan Utama
|
Penata Muda /
IIIaPenata Muda Tk. I /IIIb
Penata III/c
Penata Tk. I/ IIId
Pembina /IVa
Pembina Tk. I/IVb
Pembina Utama Muda /
IVc
Pembina Utama Madya
/ IVd
Pembina Utama / IVe
|
100
150
200
300
400
550
700
850
1050
|
50
50
100
100
150
150
150
200
|
I.
KESEJAHTERAAN, KESEHATAN DAN KESELAMATAN (K3)
Untuk K3 pustakawan
mendapatkan hak sama seperti PNS. Program kesejahteraan tersebut antara lain:
jaminan hari tua (pensiun), Bantuan perawatan kesehatan (ASKES), bantuan
kematian dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Disamping
kesejahteraan tersebut pustakawan juga mendapat tunjangan fungsional
pustakawan.
J. KEUNTUNGAN MEMILIH
JALUR PUSTAKAWAN
1.
Pengembangan karir
jelas dan lebih menguntungkan, karena bisa menduduki pangkat lebih tinggi
dibanding non pustakawan. (Pustakawan dari Gol II/b bisa sampai ke golongan
III/d, sedangkan non Pustakawan dari golongan yang sama hanya bisa sampai ke
golongan III/b, Pustakawan dari golongan III/a bisa sampai ke golongan IV/e,
sedangkan non Pustakawan dari golongan III/a hanya bisa sampai ke golongan
IV/b).
2.
Bisa naik pangkat
lebih cepat dibanding non pustakawan, sekurang-kurangnya tiap 2 tahun sekali
(apabila memenuhi angka kredit yang ditentukan), sedangkan non Pustakawan untuk
kenaikan pangkat regular setiap 4 tahun sekali .
3.
Disamping mendapatkan
kesejahteraan sebagai PNS, Pustakawan juga mendapat tunjangan jabatan
Fungsional pustakawan (terlampir)
4.
Usia Pensiun sampai 60
tahun.
Daftar
Pustaka
Indonesia.Perpustakaan
Nasional. 2010. Jabatan Pustakawan dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpusnas.
Indonesia.
Perpustakaan Nasional. 2009. Tentang Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional
dan Angka Kreditnya. Jakarta: Perpusnas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar